Friday, January 23, 2009
FATWA ULAMA TERHADAP MUZIK
(Jawapan Pertanyaan Ibn Abullah)
Di sini dipaparkan beberapa fatwa berkaitan hukum muzik didalam Islam.Ulamak yang paling berautoriti dalam hukum-hukum yang baru untuk abad ini ialah Al Marhum Syaikh Mahmud Syaltut, bekas rektor Al Azhar dalam koleksi Fatwanya, Al Fatawa (terbitan Darul syuruq, Cairo. 1960) ms 355-359 menjelaskan dengan tegas empat perkara tentang muzik:
Pertama: Mendengar dan bermain alat muzik adalah sama (hukumnya) dengan merasa makanan yang lazat, menghidu bau yang harum, melihat pemandangan yang cantik atau mencapai pengetahuan yang tidak diketahui adalah semuanya keseronokan naluri yang dianugrahkan Tuhan kepada manusia. Semuanya memberi kesan menenangkan fikiran apabila kepenatan jasmani dan memberi kesan dalam memulihkan semula tenaga. (Syaikh Syaltut menggunakan hujah Imam alGhazali dalam Ihya Ulumiddin, Jld 2, pg 208.)
Kedua: AlQur'an yang mendasari segala peraturan dan perundangan di atas dasar kesempurnaan dalam Tujuan sentiasa menjaga supaya tidak berlaku keterlaluan dipihak yang tidak menggunakan muzik dan pihak yang menggunakan muzik secara berlebihan. Islam mahukan kesederhanaan.
Ketiga: Fuqaha' terdahulu membenarkan musik apabila mempunyai konteks yang sesuai seperti muzik iringan ke medan perang, hajji, perkahwinan, perayaan id. Mengikut fuqaha' Hanafi muzik yang dilarang ialah dengan bersyarat jika ia bercampur dengan sebutan alkohol, gadis penyanyi, fusuq, perzinaan dan keberhalaan. Aku (Syaltut) berpendapat larangan terhadap muzik adalah berdasarkan kpd konteks dan iringannya dengan yang lain dan bukanlah suatu reaksi terhadap muzik itu sendiri.
Keempat: Syaltut memberi amaran bahawa sesiapa yang berani melarang sesuatu perkara yang tidak jelas dilarang oleh Allah. Dalilnya ialah firman Allah dalam surah al A'raf: 32-33. siapakah yang berani mengharamkan perhiasan drpd Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezki yang baik-baik?..... hingga akhir.
Kesimpulannnya: secara 'amnya muzik dibenarkan, jika ada larangan terhadapnya adalah kemalangan atau pengecualian disebabkan perlaku penyalahgunaan terhadap muzik itu sendiri.
Hukum mengenai muzik, pemuzik dan alat muzik mengikut Hujjatul Islam alGhazali (Ihya' Ulumidin, vol 2, pg 283-301) menjelaskan ada tiga komponen penting yang mempengaruhi hukum muzik yang mungkin berubah dari masa kesemasa: zaman, makan dan ikhwan. 'Zaman' merujuk kepada masa, apakah muzik itu melalaikan daripada jihad dan ibadah. 'Makan' merujuk kepada suasana, situasi, occasion atau upacara di mana muzik itu dipersembahkan. 'Ikhwan': merujuk kepada aktiviti muzik itu; jika dengan muzik itu boleh menyebabkan mereka terdedah kepada manusia yang jahat atau membawa kepada kejatuhan moral.
Menurut al Ghazali lagi inilah tiga komponen yang menjadi neraca bagi muslim di setiap zaman menghukum muzik: zaman, makan dan ikhwan.
Berbalik kepada soalan asal: apakah alat muzik yang dibenarkan dan yang tidak dibenarkan dalam Islam?
Al Ghazali menjelaskan (Ihya' Ulumiddin, vol2, pg 271-272): tidak ada keterangan yang jelas dari sunnah yang melarang alat-alat muzik bahkan setengah alat muzik yang mempunyai bunyi yang baik tidak dilarang, ia tidak lebih daripada seperti kemerduan suara burung. Ianya dilarang jika ada hubungan atau dikaitkan dengan kumpulan peminum arak, homoseks dan lain-lain yang diarang.
Menurut Prof Lamya' alfaruqui hukum hudud Islam jika seseorang didapati mencuri alat muzik ini berbedza-bedza mengikut madzhab. Misalnya menurut Syaikh Ibn Abu Zaid al Qairawan, Bakhurah alSa'ad menjelaskan pencuri alat muzik tidak boleh dipotong tangannya. Imam Syafi'iy dalam al Umm menjelaskan seseorang yang didapati bersalah memecahkan peralatan muzik tidak boleh dihukum. Manakala menurut sebahagian ulamak sesiapa yang memecahkan seruling atau sebarang alat muzik, ia layak dkenakan hukuman kerana menjual peralatan muzik itu sah di sisi undang-undang Islam.
Kesimpulan dan tarjih:
1.Menurut Fatwa Syaltut, muzik adalah harus selagi bukan untuk tujuan
melalaikan dan maksiat
2.Menurut al Ghazali, tidak ada perincian syara' tentang peralatan muzik yang halal dan haram. Ia bergantung kpd zaman, makan, dan ikhwan; mana-mana alat muzik yang baik dan lunak di dengar adalah harus, dan mana-mana alat muzik yang jelik dan dihubungkan dengan kumpulan manusia yang jahat akhlaknya adalah ditegah.
3.Hukum muzik, pemuzik dan peralatan muzik akan sentiasa berubah mengikut keadaan umat dan ulamak semasa.
Nota: Semua Ulama Salafi Wahabi Mengharamkan Nyanyian Yang Beriringan Dengan Muzik. Hanya Yang Dibolehkan Adalah Nyanyian Tampa Muzik Dan Diiringi Rebana Dan yang seumpamanya.
Wallahualam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
10 comments:
jazakAllah ustaz
Assalamualaikum,
Diharapkan tuan sudi membaca artikel ini http://www.al-inaam.com/fataawa/music_detailed.htm
Jazakallah Salehah, Saya juga sering masuk ke sites berkenaan.Juga kekadang di sites Ask Imam.com juga di sana pandangan Maulana Mufti Ibrahim Desai.Cumanya apa yang saya paparkan adalah lebih kepada pandangan "syafieyah" dalam kontek masyarakat Malaysia yang biasanya rujukan di sini adalah ulama Al-Azhar.Pandangan di dalam Al-Inaam.com itu lebih kepada "Hanafieyah" yang di sana tidak terikat pada pandangan Imam Hanafie malah kepada pandang Imam Abu Yusof dan juga Imam Muhammad.Di hujong artikel berkenaan adalah pandangan Ulama Wahabi/salafi seperti mana yang saya nyatakan di dalam"nota".Apa pun Ianya adalah "khilaf" yang banyak namun jalan "taqwa" jauh lebih baik untuk kita ikuti dari jalan "Fatwa". Wallahualam
Jazakallah.
Saya telah buat kajian tentang kesan muzik terhadap diri saya. Bagi saya, bila saya dengar muzik saya cenderung untuk melakukan dosa dan terasa jauh daripada Allah kerana pengaruh muzik terhadap hati saya. Bila saya cuba menahan diri saya daripada mendengar muzik, saya dapati hati saya lebih tenteram dan tidak cenderung ke arah melakukan dosa. Jika ikut taqwa daripada fatwa, hendaklah menghindarkan diri daripada muzik kerana muzik akan beri kesan buruk pada hati sama ada kita sedar atau tidak... Allah knows best..
Bolehkah kita mengenepikan sabda Rasulullah dan mengambil perkataan seseorang sebagai hujjah semata-mata untuk menghalalkan lagu, muzik dan nasyid?
Abdullah bin Masoud radiallahu ‘anhu berkata tentang firman Allah:
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan” (Luqman 6)
Ibn Masoud berkata: “Demi Allah, yang dimaksudkan oleh ayat tersebut adalah nyanyian” (Sunanul Kubra, Al-Baihaqi, Tafsir al-Qurtubi )
“Akan muncul segolongan umatku yang minum khamar (minuman yang memabukkan seperti arak) dan menamakannya dengan nama yang lain. Mereka berhibur dengan alat-alat muzik (nyanyian) di kepala-kepala mereka dan dengan (nyanyian) para biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan sebahagian mereka sebagai kera dan babi” (H/R Bukhari, Ibn Majah, dan Sahih al-Jami’ as-Saghir)
“Akan terjadi pada umatku kelak pengubahan bentuk mereka dan pembenaman tempat tinggal mereka (tertimbus atau ditelan bumi). Mereka bertanya, wahai Rasulullah bilakah itu akan terjadi? Baginda menjawab: Apabila alat-alat muzik dan para penyanyi telah menguasai masyarakat dan banyak orang yang minum minuman yang memabukkan” (H/R At-Tirmizi)
Imam asy-Syafie rahimahullah berkata: “Tidak boleh diterima kesaksian penyanyi kerana penyanyi termasuk permainan yang dibenci yang menyerupai kebatilan. Barangsiapa yang menyanyi akan digolongkan sebagai orang yang tidak bermaruah. Barangsiapa yang menyukai lagu (nanyian dan penyanyi) ia tergolong orang tolol” (Lihat: Kasyful Ghitha ‘An-Hukmi Samail Ghina. Ibnu Qaiyim Al-Jauziyah.)
Baca Quran lagi baik. Yang baca dan yang mendengarkannya dapat pahala "1 huruf dapat 10 kebaikan" Dengar muzik dapat apa??? dapat laknat syeikh!!!
“Dilaknat si penyanyi dan yang mendengarkan nyanyian” (H/R Ibn Hibban dan disahihkan olehnya)
Aida Muslimah,
Jazakillah atas info yang baik. Semuga kita dapat sama-sama amalkan.
Dalam kitab Sistem Masyarakat Islam Dalam Quran dan Sunnah Bab 10 (Prof Dr Yusuf AL-Qardawi)
DALIL-DALIL ORANG YANG MENGHARAMKAN LAGU (NYANYIAN) DAN BANTAHAN DARI ULAMA LAINNYA
Pertama. Mereka mengharamkan lagu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud dan Ibnu Abbas serta sebagian Tabi'in, bahwa mereka mengharamkan nyanyian berdasarkan firman Allah SWT, "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. (Luqman: 6)
Mereka menafsirkan "Lahwal Hadits" (perkataan yang tidak berguna) di sini dengan nyanyian (lagu).
Ibnu Hazm mengatakan, "Tak ada alasan untuk mempergunakan ayat tersebut sebagai dalil atas haramnya lagu-lagu karena beberapa alasan:
Sesungguhnya tidak ada alasan (yang paling kuat) bagi siapa pun selain dari Rasulullah SAW.
Pendapat di atas bertentangan dengan pendapat para sahabat yang lainnya dan para tabi'in.
Sesungguhnya keterangan ayat itu sendiri membatalkan hujjah mereka, karena di dalam ayat tersebut terdapat sifat orang berbuat demikian maka kafir tanpa khilaf, yakni apabila menjadikan jalan Allah sebagai pelecehan. Ibnu Hazm mengatakan, "Seandainya ada seseorang yang mempergunakan mushaf untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah dan menjadikannya sebagai ejekan, maka ia kafir, maka inilah yang dicela oleh Allah SWT dan Allah sama sekali tidak mencela orang mempergunakan perkataan yang main-main untuk permainan dan menghibur diri, bukan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah. Maka batallah hujjah mereka. Demikian juga sebaliknya, orang yang keasyikan membaca Al Qur'an dan hadits atau ngobrol atau kesibukan dengan lagu-lagu dan lainnya sehingga melalaikan shalat, maka dia fasik, dan bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Dan barangsiapa yang tidak menyia-nyiakan sedikit pun dari kewajiban-kewajiban itu karena melakukan apa-apa yang telah kami sebutkan, maka ia seorang yang muhsin (berbuat kebajikan)" (Al Muhalla: 9/60 cet. Al Munirah)
Dalil yang kedua dari orang-orang mengharamkan nyanyian adalah firman Allah SWT dalam memuji orang-orang yang beriman. Allah berfirman:
"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling dari padanya." (Al Qashash: 55)
Dan nyanyian termasuk "Al laghwu" (perkataan yang tidak berguna), maka wajib bagi kita untuk menghindarinya. Pendapat ini dijawab, bahwa secara zhahir dari ayat ini "Al laghwu" adalah perkataan kotor seperti mencaci maki, perkataan yang menyakitkan dan sebagainya. Karena kesempurnaan ayat membuktikan hal itu.
"Dan mereka berkata, "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal-mu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil." (Al Qashash: 55)
Ini mirip dengan firman Allah SWT yang menjelaskan sifat-sifat 'Ibadur Rahman:
"Dan apabila orang-orang jahil itu mengejek mereka, mereka (balas) mengatakan dengan ucapan selamat ." (Al Furqan: 63)
Kalau kita pasrah bahwa sesungguhnya Al laghwu dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, pasti kita mendapatkan ayat itu mendorong kita untuk berpaling dari mendengarkan dan memujinya, padahal tidak demikian.
Kata "Al Laghwu" seperti kata "Al Baathil" yang berarti tidak berguna. Dan mendengarkan apa-apa yang tidak berguna itu tidak haram selama tidak menelantarkan hak atau melalaikan yang wajib.
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia memberi keringanan dalam masalah mendengarkan lagu, maka ia ditanya, "Apakah hal itu kelak di hari kiamat akan dimasukkan sebagai kebaikanmu atau keburukanmu?" Beliau menjawab, "Tidak termasuk hasanaat dan tidak termasuk sayyiaat, karena itu mirip dengan Al laghwu." Allah SWT berfirman:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang main-main (yang tidak dimaksud untuk bersumpah)." (Al Baqarah: 225)
Imam Al Ghazali mengatakan, "Apabila menyebut Asma Allah Ta'ala atas sesuatu dengan cara bersumpah, dengan tanpa aqad dan tidak bersungguh-sungguh saja tidak dikenakan sanksi, apa lagi dengan syair dan lagu-lagu.22)
Selain itu kita katakan bahwa tidak semua nyanyian itu termasuk "Al laghwu." Sesungguhnya itu tergantung pada niat orangnya, karena niat yang baik itu bisa merubah suatu permainan menjadi suatu ibadah, dan bergurau menjadi suatu ketaatan sementara niat yang kotor itu bisa menghapus amal kita yang zhahirnya beribadah sementara bathinnya riya, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa kamu dan harta kamu, tetapi Dia melihat pada hati dan amalmu ." (HR. Muslim)
Di sini kita bisa mengutip kata-kata Ibnu Hazm yang baik di dalam kitabnya "Al Muhalla" sebagai sanggahan terhadap orang-orang yang melarang lagu-lagu. Beliau mengatakan, "Mereka yang mengharamkan menyanyi itu berhujjah dan mengatakan, 'Apakah menyanyi itu barang yang haq atau tidak', tidak perlu pendapat yang ketiga, yang jelas Allah SWT sendiri mengatakan,
"Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan" (Yunus: 32)
Maka jawaban kita, Wabillahit Taufiq, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya diterimanya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap (amal) seseorang tergantung pada niatnya ..." (H. Muttafaqun 'Alaih). Maka barang siapa yang mendengarkan lagu-lagu untuk membantu dia bermaksiat kepada Allah, maka dia fasiq. Demikian juga terjadi pada selain lagu-lagu. Tetapi barangsiapa yang dengan lagu itu dia berniat untuk menghibur dirinya dan untuk memperkuat taatnya kepada Allah dan dengan lagu-lagu itu ia bersemangat untuk berbuat kebajikan maka ia termasuk berbuat ketaatan dan kebaikan, dan perbuatannya termasuk barang haq. Dan barang siapa tidak berniat taat atau maksiat maka itu termasuk laghwun yang dimaafkan, seperti orang yang keluar ke kebunnya dan duduk di pintu rumahnya untuk bersenang hati dan mewarnai bajunya dengan warna keemasan atau hijau atau yang lainnya serta memanjangkan betisnya atau menekuknya serta seluruh aktifitasnya." (Al Muhalla: 9/60)
Ketiga. Dalil yang ketiga adalah hadits Rasulullah SAW:
"Setiap permainan yang dilakukan oleh seorang mukmin maka itu suatu kebathilan, kecuali tiga permainan: pemainan suami dengan isterinya, pelatihannya terhadap kudanya, dan melemparkan anak panah dari busurnya" (HR. Ashabus Sunan - Muththarib)
Sementara lagu-lagu adalah termasuk selain tiga permainan yang disebutkan dalam hadits ini.
Orang-Orang yang memperbolehkan menyanyi mengatakan bahwa hadits tersebut dha'if, seandainya shahih pasti menjadi hujjah, bahwa ungkapan Nabi "Itu adalah bathil" itu tidak menunjukkan pengharaman, tetapi menunjukkan tidak berguna. Abu Darda' pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku akan melakukan untuk diriku sedikit dari yang bathil agar diriku kuat untuk melakukan yang haq (kebenaran)." Karena sesungguhnya pembatasan tiga hal dalam hadits tersebut tidak dimaksudkan untuk pembatasan mutlak. Buktinya pernah terjadi orang-orang Habasyah bermain pedang di Masjid Nabawi, itu juga di luar dari tiga hal tersebut, dan ini ditetapkan dalam hadits shahih.
Tidak diragukan lagi bahwa bersenang-senang di kebun dan mendengar suara-suara burung serta berbagai permainan yang dilakukan oleh seseorang itu sama sekali tidak diharamkan, meskipun boleh kita katakan itu bathil (tanpa guna) secara langsung.
Keempat. Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Mu 'allaq), dari Abi Malik atau 'Amir Al Asy'ari, satu keraguan dari perawi, dari Nabi SAW ia bersabda:
"Benar-benar akan ada suatu kaum dari ummatku yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (HR. Bukhari - Mu'allaq)
Hadist tersebut meskipun ada di dalam shahih Bukhari, tetapi ia termasuk "Mu'allaq," bukan termasuk hadits yang sanadnya muttashil (bersambung). Oleh karena itu Ibnu Hazm menolak karena sanadnya terputus, selain hadits ini mu 'allaq, para ulama mengatakan bahwa sanad dan matanya tidak selamat dari kegoncangan (idhtiraab).
Al Hafidz Ibnu Hajar berusaha untuk menyambung hadits ini, dan beliau berhasil untuk menyambung dari sembilan sanad, tetapi semuanya berkisar pada satu perawi yang dibicarakan oleh sejumlah ulama' ahli. Satu perawi itu adalah "Hisyam Ibnu 'Ammar," perawi ini meskipun sebagai Khatib Damascus dan muqri'nya serta muhaddits dan alimnya, bahkan Ibnu Ma'in dan Al 'Ajli men-tautsiq. Tetapi Abu Dawud mengatakan, "Dia meriwayatkan empat ratus hadits yang tidak ada sandarannya (yang benar dari Rasul)."
Abu Hatim juga berkata, "Ia shaduq (sangat jujur), tetapi telah berubah (hafalannya), sehingga Ibnu Sayyar pun mengatakan seperti itu."
Imam Ahmad mengatakan, "Ia thayyasy dan khafif (hafalannya berkurang).' Imam Nasa'i mengatakan, "Tidak mengapa (ini bukan pentautsiq-an secara mutlak)."
Meskipun Imam Adz-Dzahabi membelanya, dengan mengatakan, Shadaq dan banyak meriwayatkan, namun ada kemunkarannya.
Para ulama juga mengingkari karena ia tidak meriwayatkan hadits kecuali memakai upah.
Orang seperti ini tidak bisa diterima haditsnya pada saat-saat terjadi perselisihan pendapat, terutama dalam masalah yang pada umumnya sudah menjadi fitnah.
Meskipun dalil tersebut, katakanlah, ada, tetapi kata-kata "Al Ma'aazil" itu belum ada kesepakatan maknanya secara pasti, apa sebenarnya. Sehingga ada yang mengatakan "permainan-permainan," ini sangat global. Ada juga yang mengatakan alat-alat musik.
Kalau seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud adalah alat-alat musik, maka redaksi hadits yang mu'allaq di dalam Bukhari itu tidak sharih (tidak jelas) di dalam mengartikan haramnya "Al Ma'azif." Karena ungkapan "Yastahilluna" (menghalalkan) menurut Ibnu 'Arabi mempunyai dua makna, pertama meyakini bahwa itu halal, dan yang kedua, suatu majaz (ungkapan tidak langsung) tentang memperlonggar dalam mempergunakan itu semua, karena seandainya itu adalah arti yang sebenarnya maka itu kufur, karena menghalalkan yang haram secara pasti seperti minuman keras, zina itu kufur secara ijma'.
Seandainya kita sepakat atas haramnya itu semua, maka apakah itu berarti pengharaman terhadap seluruh apa yang disebutkan di dalam hadits itu, atau masing-masing ada hukumnya sendiri-sendiri? Maka yang pertama itulah yang rajih, karena pada kenyataannya hadits ini menjelaskan perilaku sekelompok manusia yang tenggelam dalam kemewahan, malam-malam merah dan minuman keras . Mereka yang hidup di antara khamr dan wanita, permainan dan lagu-lagu, zina dan sutera. Karena itulah Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dari Abi Malik Al Asy'ari dengan kata-kata sebagai berikut:
"Sungguh akan ada manusia dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya bukan dengan namanya, kepala mereka dipenuhi dengan alat-alat musik dan biduanita (lagu-lagu dan artis). Sungguh Allah akan memasukkan mereka ke dalam tanah dan akan mengganti rupa mereka dengan kera dan babi." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Bukhari dalam Tarikhnya)
Seluruh perawi yang meriwayatkan hadits dari selain Hisyam bin Ammar telah menjadikan ancaman itu pada orang yang meminum minuman keras, dan bukanlah pada ma'azif (alat-alat musik) itu sebagai penyempurna dan yang mengikuti bagi mereka.
Kelima. Mereka juga berdalil dengan hadits dari 'Aisyah RA
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan biduanita (artis), menjual belikannya, menghargainya, dan mengajarinya."
Sebagai jawabannya sebagai berikut:
Hadits ini dha'if, dan seluruh hadits yang mengharamkan jual beli artis penyanyi adalah dha'if. (Ibnu Hazm dalam Al Muhalla: 9/59-62)
Imam Al Ghazali mengatakan, "Yang dimaksud penyanyi di sini adalah penyanyi wanita yang bernyanyi di hadapan pria dalam majelis khamr, dan menyanyinya para wanita di hadapan laki-laki fasik dan orang yang dikhawatirkan ada fitnah itu haram, mereka tidak bermaksud dengan fitnah itu kecuali dilarang. Adapun menyanyinya budak wanita di hadapan pemiliknya itu tidak difahami haram dari hadits ini. Bahkan kepada selain pemiliknya pun ketika tidak ada fitnah, dengan dalil hadits yang diriwayatkan di dalam Shahihain yaitu nyanyian dua budak wanita di rumah 'Aisyah RA, yang akan kami jelaskan nanti. (Al Ihya':1 148)
Para penyanyi dari budak wanita itu memiliki unsur penting dalam aturan perbudakan, di mana Islam datang untuk memberantasnya secara bertahap. Dan Islam tidak sependapat, hikmah ini menetapkan adanya kelas tertentu pada masyarakat Islam. Maka apabila ada hadits yang melarang memiliki budak penyanyi dan memperjual belikan, itu berarti dalam rangka merobohkan sistem perbudakan yang kokoh.
Keenam. Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Nafi', bahwa sesungguhnya Ibnu Umar itu pernah mendengar suara seruling penggembala, maka beliau meletakkan kedua jari telunjuknya di dalam telinganya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan, beliau berkata, "Hai Nafi', apakah kamu mendengar?" maka Nafi' berkata, "Ya" lalu berjalan terus sampai Nafi' berkata, "Tidak" maka Ibnu Umar mengangkat tangannya dan mengalihkan kendaraannya ke jalan (lainnya) dan berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah SAW mendengar seruling penggembala maka Nabi berbuat demikian." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Abu Dawud mengatakan, "Ini hadits munkar")
Seandainya hadits ini shahih, maka akan menjadi hujjah yang mengalahkan orang-orang yang mengharamkan, bukan mendukung mereka. Karena seandainya mendengar seruling itu haram, maka Nabi SAW tidak memperbolehkan Ibnu Umar untuk mendengarkannya, dan kalau seandainya Ibnu Umar itu mengharamkan maka tidak akan diperbolehkan kepada Nafi' untuk mendengarkannya. Dan pasti Rasulullah SAW memerintahkan untuk melarang dan merubah kemunkaran itu. Pengikraran Nabi SAW kepada Ibnu Umar sebagai dalil bahwa itu halal.
Tetapi Rasulullah SAW menjauhi untuk mendengar seruling itu sebagaimana beliau menjauhi banyak sekali hal-hal yang diperbolehkan dari masalah dunia, seperti makan sambil bersandar atau beliau tidak suka kalau ada dinar dan dirham yang bermalam di sisinya.
Ketujuh, Mereka yang mengharamkan lagu juga berdalil dengan riwayat yang mengatakan, "Sesungguhnya nyanyian itu dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati," tetapi ini bukan hadits dari Rasulullah SAW, melainkan perkataan sahabat atau tabi'in. Ini adalah suatu pendapat orang yang tidak ma'sum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sebagian manusia ada juga yang mengatakan, terutama dari kalangan sufi, bahwa sesungguhnya nyanyian itu bisa melunakkan hati, dan dapat membangkitkan perasaan sedih, menyesal atas kemaksiatan serta dapat menjadi sarana untuk memperbarui jiwa dan semangat mereka dan membangkitkan kerinduan. Mereka mengatakan, "Ini tidak mungkin bisa diketahui kecuali dengan perasaan, pengalaman dan kebiasaan, karena itu barangsiapa merasakan maka dia mengetahui, informasi ini tidak bisa ditangkap dengan mata."
Meskipun demikian, Imam Al Ghazali menjadikan hukum kalimat ini bagi si penyanyi, bukan pendengar, karena tujuan penyanyi adalah menampilkan dirinya di hadapan orang lain dan mengkomersialkan suaranya, dan secara terus menerus ia berbuat kemunafikan dan berusaha menarik perhatian manusia agar mereka senang terhadap lagunya. Al Ghazali mengatakan, "Demikian itu tidak menjadikan haram, karena sesungguhnya memakai pakaian serta berbangga-banggaan dengan tanaman, binatang ternak, ladang dan yang lainnya itu juga bisa menimbulkan kemunafikan dalam hati, dan ini bukan berarti haram seluruhnya. Karena bukanlah penyebab munculnya kemunafikan dalam hati itu maksiat, tetapi sesungguhnya hal-hal yang mubah pun ketika menjadi perhatian manusia itulah yang banyak berpengaruh 23).
Kedelapan, Mereka juga berdalil atas haramnya nyanyian wanita dengan alasan bahwa suara wanita itu aurat, padahal ini tidak ada dalilnya, tidak pula ada yang mirip dengan dalil dari agama Allah bahwa suara wanita itu aurat. Karena sahabat wanita dahulu juga bertanya kepada Rasulullah SAW ketika Nabi sedang berada di tengah-tengah para sahabat laki-laki. Dan para sahabat sendiri juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para isteri Rasulullah) untuk meminta fatwa dan mereka pun memberikan fatwa dan berbicara dengan orang-orang yang datang. Dan tidak ada seorang pun mengatakan, "Sesungguhnya ini dari Aisyah atau selain Aisyah telah melihat aurat yang wajib ditutupi," padahal isteri-isteri Nabi mendapat perintah dengan keras yang tidak pernah dirasakan bagi wanita lainnya Allah SWT berfirman:
"Dan berkatalah kamu (wahai isteri-isteri Nabi) dengan kata-kata yang baik." (Al Ahzab: 32)
Mereka mengatakan, "Itu berkaitan dengan percakapan biasa, bukan dalam nyanyian." Kita katakan, diriwayatkan di dalam Shahihain, bahwa Nabi SAW pernah mendengar nyanyian dua wanita budak dan tidak mengingkari keduanya, dan Nabi bersabda kepada Abu Bakar, "Biarkan mereka berdua." Ibnu Ja'far dan lainnya dari kalangan sahabat dan tabi'in juga pernah mendengar budak-budak wanita menyanyi.
Kesembilan. Mereka juga berdalil dengan hadits Tirmidzi dari Ali, marfu' "Apabila ummatku melakukan lima belas perkara, maka akan mendapat cobaan .. (salah satunya adalah) mengambil biduanita dan alat-alat musik." Hadits ini disepakati atas kedha'ifannya, maka tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Kesimpulan bahwa nash-nash yang dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan haramnya lagu-lagu itu mungkin shahih, tetapi tidak sharih (jelas), atau sharih tetapi tidak shahih, dan tidak ada satu pun hadits yang marfu' (sampai) pada Rasulullah SAW yang pantas dipakai sebagai dalil untuk mengharamkan. Dan seluruh hadits-hadits yang mereka pergunakan itu didhai'fkan oleh golongan Zhahiriyah, Malikiyah, Hanabilah dan Syafi'iyah.
Al Qadhi Abu Bakar Ibnu 'Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al Ahkaam, tidak benar dalam pengharaman sedikit pun. Demikianlah juga dikatakan oleh Al Ghazali, dan Ibnu Nahwi di dalam kitab "Al 'Umdah."
Ibnu Thahir dalam kitabnya "As-Simaa' " mengatakan "Tidak benar satu huruf pun dari hadist-hadist itu.
Ibnu Hazm berkata, "Tidak benar sedikit pun dalam bab ini, dan setiap riwayat, tentang masalah itu maudhu' (palsu). Demi Allah, kalau seandainya seluruhnya atau salah satu dari riwayat itu disandarkan dari/melalui jalan orang-orang yang tsiqah kepada Rasulullah SAW pasti kita tidak akan ragu untuk mengambilnya."
22) Lihat kitab Al Ihya' 'Ulumuddin, bab. As-Samaa'. hal.1147
23) Lihat Al Ihya Kitabus-Samaa' hal. 1151.
DALIL-DALIL ULAMA YANG MEMPERBOLEHKAN LAGU
<< Kembali ke Daftar Isi >>
Dalil-dalil yang mereka pergunakan adalah dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan lagu itu juga, dan satu demi satu telah berguguran (mereka tolak). Sehingga tidak ada satu pun dari dalil-dalil itu yang mereka pegang.
Apabila dalil-dalil yang mengharamkan itu sudah tidak berfungsi, maka yang tetap adalah bahwa hukum menyanyi itu dikembalikan pada asalnya yaitu boleh, tanpa diragukan. Dan seandainya tidak ada lagi bersama kita satu dalil pun atas hal itu selain menggugurkan dalil-dalil yang mengharamkan maka bagaimana mungkin, sedangkan kita masih mempunyai nash-nash yang shahih dan sharih. Bersama kita juga ada ruh Islam yang mudah kaidah-kaidah umumnya serta dasar-dasarnya yang pokok. Berikut ini penjelasannya
Pertama, dari segi nash-nash
Mereka berdalil dengan sejumlah hadits shahih, di antaranya adalah hadits tentang menyanyinya dua budak wanita di rumah Nabi SAW di sisi Aisyah RA dan bentakan Abu Bakar terhadap kedua wanita itu beserta perkataannya, "Seruling syetan di rumah Nabi SAW" Ini membuktikan bahwa kedua wanita itu bukan anak kecil sebagaimana anggapan sebagian orang. Sebab kalau memang keduanya anak kecil, pasti tidak akan memancing kemarahan Abu Bakar RA.
Yang menjadi penekanan di sini adalah jawaban Nabi SAW kepada Abu Bakar RA dan alasan yang dikemukakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau ingin mengajarkan kepada kaum Yahudi bahwa di dalam agama kita itu ada keluwesan. Dan bahwa beliau diutus dengan membawa agama yang bersih dan mudah. Ini menunjukkan atas wajibnya memelihara tahsin shuratil Islam (gambaran Islam yang baik) di hadapan kaum lainnya, dan menampakkan sisi kemudahan dan kelonggaran yang ada dalam Islam.
Imam Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari 'Aisyah ra, bahwa ia pernah menikahkan seorang wanita dengan laki-laki dari Anshar, maka Nabi bersabda, "Wahai 'Aisyah mereka tidak ada permainan? Sesungguhnya Anshar itu senang dengan permainan."
Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, 'Aisyah pernah menikahkan salah seorang wanita dari familinya dengan laki-laki Anshar, maka Rasulullah SAW datang dan bertanya, "Apakah kalian sudah memberi hadiah pada gadis itu?" Mereka berkata, "Ya (sudah)." Nabi berkata, Apakah kamu sudah mengirimkan bersamanya orang yang menyanyi? 'Aisyah berkata, "Belum, maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya sahabat Anshar itu kaum yang senang dengan hiburan, kalau seandainya kamu kirimkan bersama gadis itu orang yang menyanyikan, "Kami datang kepadamu... kami datang kepadamu... selamat untuk kami dan selamat untuk kamu."
Hadits ini menunjukkan akan pentingnya memelihara tradisi suatu kaum yang berbeda-beda dan kecenderungan mereka yang beraneka ragam, dan ini berarti tidak bisa memaksakan kecenderungannya kepada semua orang.
Imam Nasa'i dan Hakim meriyawatkan dan menganggap shahih, dari 'Amir bin Sa'ad, ia berkata, "Saya pernah masuk ke rumah Qurdhah bin Ka'b dan Abi Mas'ud Al Anshari dalam pesta perkawinan. Ternyata di sana ada budak-budak gadis wanita yang sedang menyanyi, maka aku katakan, "Wahai dua sahabat Rasulullah SAW ahli Badar, apakah pantas ini dilakukan di rumahmu? Maka kedua sahabat itu berkata, "Duduklah jika kamu berkenan, mari dengarkan bersama kami, dan jika kamu ingin pergi, maka pergilah, sesungguhnya telah diberi keringanan (rukhsah) kepada kita untuk bersenang-senang ketika pesta perkawinan."
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Sirin, bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu datang kepada Abdullah bin Ja'far dan menawarkan budak-budak itu kepadanya. Maka beliau memerintahkan salah seorang budak wanita untuk menyanyi, sedangkan Ibnu Umar mendengarkan. Maka Abdullah bin Ja'far membelinya setelah ditawar. Kemudian orang itu datang kepada Ibnu Umar sambil mengatakan, "Wahai Aba Abdir Rahman, saya dirugikan tujuh ratus dirham." Maka Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin Ja'far kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya ia merugi tujuh ratus dirham, maka (pilihlah) kamu harus memberinya, atau kamu kembalikan kepadanya" Maka Abdullah bin Ja'far berkata, "Kita akan memberinya."
Ibnu Hazm berkata, "Inilah Ibnu Umar telah mendengar nyanyian (lagu-lagu) dan ikut berusaha untuk menjualkan budak yang menyanyi. Ini sanadnya shahih, bukan seperti hadist-hadist yang palsu." 24)
Mereka juga berdalil dengan firman Allah SWT:
"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, "Apa yang ada di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan," dan Allah sebaik-baik pemberi rizki." (Al Jum'ah: 11)
Disertakannya permainan dengan perniagaan berarti yakin akan halalnya, dan Allah tidak mencela keduanya, kecuali ketika suatu saat sahabat disibukkan dengan permainan dan perniagaan dengan datangnya kafilah kemudian mereka memukul rebana karena gembira. Dengan kesibukan itu sampai mereka lupa dengan Nabi SAW yang sedang berdiri (berkhutbah) di hadapan mereka.
Para ulama juga berdalil dengan riwayat yang datang dari sejumlah sahabat Nabi ra, bahwa mereka itu mendengar langsung atau menyatakan boleh, sedangkan mereka adalah kaum yang paling pantas diikuti sehingga kita mendapat petunjuk.
Mereka juga berdalil dengan ijma' yang dinukil bukan oleh seorang saja, atas bolehnya mendengar nyanyian sebagaimana yang akan kami sebutkan.
Kedua, nyanyian ditinjau dari ruh Islam dan kaidah-kaidahnya
Pertama, Tidak ada masalah mengenai lagu kecuali hanya kebaikan dunia yang dinikmati oleh jiwa dan dianggap baik oleh akal dan fitrah serta disenangi oleh telinga. Ia merupakan kelezatan telinga, sebagaimana makanan yang enak itu kelezatan bagi lidah, pemandangan yang indah itu kelezatan bagi mata dan seterusnya. Lalu apakah kebaikan dan kelezatan yang demikian itu diharamkan di dalam Islam atau dihalalkan?
Sesuatu yang dimaklumi, bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan bagi Bani Israil sebagian kenikmatan dunia, sebagai siksaan atas perbuatan mereka yang buruk, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulu) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil.. " (An-Nisa': 160-161)
Maka tidak ada dalam Islam sesuatu yang baik artinya dan yang di anggap baik oleh jiwa yang bersih dan akal yang sehat kecuali telah dihalalkan oleh Allah sebagai kasih sayang untuk semua. Karena risalahnya yang universal dan abadi, sebagaimana Allah SWT berfirman,
"Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah. "Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (Al Maidah: 4)
Allah tidak memperbolehkan seorang pun dari hamba-Nya untuk mengharamkan atas dirinya atau atas orang lain sesuatu yang baik-baik dari apa yang diberikan oleh Allah dengan niat yang baik-baik untuk mencari keridhaan Allah, karena masalah halal dan haram itu hak Allah saja, bukan hak hamba-Nya. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Teranglanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang hal ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Yunus: 59)
Allah SWT melarang pengharaman terhadap apa yang dihalalkan-Nya dari yang baik-baik, seperti juga penghalalan terhadap sesuatu yang diharamkan-Nya dari kemunkaran-kemunkaran. Keduanya mendatangkan murka Allah dan adzab-Nya, dan menyeret seseorang ke jurang kerugian yang nyata dan kesesatan yang jauh. Allah SWT berfirman dalam mencela perbuatan orang-orang jahiliyah:
"Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang telah Allah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." (Al An'am: 140)
Kedua, Kalau kita renungkan niscaya kita akan mendapatkan bahwa senang terhadap lagu, musik dan suara yang indah itu hampir merupakan instink manusia dan fitrah yang melekat pada mereka. Sehingga kita bisa melihat pada anak kecil (bayi) yang menyusu di ayunan ibunya bisa ditenangkan dengan suara-suara yang indah, dan mengalihkan perhatian dari tangisnya kepada suara itu. Oleh karena itu sejak dahulu kala para ibu yang sedang menyusui selalu mengumandangkan lagu-lagu untuk anak-anaknya. Bahkan kita katakan bahwa burung-burung dan binatang lainnya itu bisa terpengaruh dengan suara yang indah dan alunan suara yang merdu dan teratur. Sampai Imam Al Ghazali mengatakan di dalam kitabnya Ihya', "Barangsiapa tidak tergerak oleh suara yang terdengar, maka ia kurang atau telah keluar dari keseimbangan, jauh dari keindahan dan semakin bertambah keras tabiatnya terhadap keindahan. Karena keindahan dan suara merdu itu berpengaruh, yang dengan pengaruh itu menjadi ringanlah segala sesuatu yang dirasa sangat berat dan jarak yang jauh pun terasa pendek serta dapat membangkitkan semangat baru. Sehingga unta pun apabila mendengar suara yang merdu, dia segera memanjangkan lehernya, memperhatikan dari mana arah suara itu dan cepat untuk menuju suara tersebut, sehingga apa yang dibawanya menjadi bergerak-gerak."
Apabila cinta pada lagu-lagu itu merupakan insting dan fitrah manusia, maka apakah agama ini datang untuk memerangi insting dan fitrah tersebut? Sama sekali tidak! Sesungguhnya agama ini datang justru untuk meluruskannya dan menghargainya dengan baik. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Sesungguhnya para Nabi itu diutus untuk menyempurnakan fithrah dan menetapkannya, tidak untuk mengganti dan merubahnya."
Sebagai bukti dari semua, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW itu datang ke Madinah, sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari istimewa yang mereka pergunakan untuk bermain-main. Maka Nabi bertanya, "Apa dua hari itu?," mereka menjawab, "Kita dahulu bermain-main dalam dua hari itu masa jahiliyah." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari untukmu dengan yang lebih baik, itulah hari raya Idul Adha dan Idul Fithri." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i)
'Aisyah berkata, "Sungguh aku pernah melihat Nabi SAW menutupiku dengan selendangnya, saat itu saya sedang menyaksikan orang-orang Habasyah bermain di masjid, hingga aku merasa bosan dengan permainan itu, maka hargailah gadis muda yang senang untuk bermain-main."
Apabila nyanyian itu termasuk permainan maka permainan atau hiburan tidaklah haram, karena manusia tidak akan tahan untuk hidup serius secara terus-menerus.
Nabi SAW pernah bersabda kepada Handzalah ketika ia mengira bahwa dirinya telah munafik karena bergurau dengan isteri dan anak-anaknya, dan karena perubahan kondisi (keimanan)nya antara di rumahnya dengan kondisinya bersama Rasulullah SAW, "Wahai Handzalah! Sesaat-sesaat (sedikit-sedikit)." (HR. Muslim)
Ali bin Abi Thalib berkata:
"Hiburlah hatimu sedikit demi sedikit, sesungguhnya hati itu apabila tidak suka, menjadi buta."
"Sesungguhnya hati itu bisa bosan sebagaimana fisik juga bisa bosan, maka carilah untuknya keindahan hikmah (kebijaksanaan)."
Abud Darda' berkata:
"Sesunggahnya aku akan menghibur diriku dengan permainan agar lebih kuat untuk memperjuangkan kebenaran."
Imam Al Ghazali telah menjawab orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya lagu atau nyanyian itu termasuk permainan yang sia-sia dengan kata-katanya sebagai berikut, "Memang demikian, tetapi dunia seluruhnya adalah permainan. Seluruh permainan dengan wanita adalah laghwun, kecuali bercocok tanam yang itu menjadi penyebab memperoleh anak. Demikian juga bergurau yang tidak kotor itu hukumnya halal, demikian itu didapatkan dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya."
Permainan manakah yang melebihi permainan orang-orang Habasyah, sungguh telah ditetapkan dengan nash tentang bolehnya. Sekali lagi saya katakan bahwa permainan itu bisa menghibur hati, meringankan beban fikiran, dan hati itu apabila tidak suka maka ia menjadi buta, dan menghiburnya adalah membantu untuk bersungguh-sungguh. Orang yang selalu belajar agama misalnya, maka dia memerlukan libur pada hari Jum at, karena libur sehari itu bisa membantu untuk menambah semangat pada hari-hari yang lainnya. Orang yang selalu shalat Sunnah di seluruh waktunya, dia memerlukan istirahat pada sebagian waktu yang lain. Karena beristirahat itu dapat membantu untuk beramal lebih semangat. Demikian juga permainan itu dapat membantu untuk lebih serius, dan tidak ada yang tahan untuk terus serius dan mempertahankan kebenaran, kecuali para nabi 'alaihimus salam.
Permainan merupakan obat hati bagi penyakit payah dan bosan, maka sewajarnya kalau itu diperbolehkan. Akan tetapi tidak sepatutnya berlebihan, sebagaimana tidak bolehnya berlebihan dalam mengambil obat. Jika demikian, permainan dengan niat seperti ini bahkan bisa berubah menjadi ibadah. Ini bagi orang yang tidak bisa menggerakkan pendengarannya dari hatinya sifat yang terpuji dia dituntut untuk menggerakkannya, tidak sekedar menikmati dan beristirahat saja. Karena itu sangat ditekankan bagi kita untuk berbuat demikian agar sampai pada tujuan yang kita sebutkan. Yakni menunjukkan atas kekurangan untuk mencapai puncak kesempurnaan. Sesungguhnya orang yang sempurna adalah orang yang tidak memerlukan untuk menghibur dirinya dengan selain yang haq. Tetapi kebaikan orang-orang salah itu adalah keburukan orang-orang yang sangat dekat dengan Allah. Maka barangsiapa yang menguasai ilmu mental dan cara-cara melunakkannya serta penggiringannya menuju yang haq, maka ia akan mengetahui secara pasti bahwa sesungguhnya menghibur hati dengan cara-cara seperti ini merupakan obat yang bermanfaat, tidak bisa dipungkiri lagi"25).
Demikian kata-kata Imam Ghazali, yang merupakan perkataan yang menarik dan menggambarkan ruh Islam yang benar.
24) Lihat Al Muhalla 9/63
25) Lihat Al Ihya'hal. 1152, 1153
Kepada Aida Musliman:
Antara pakar ilmu kajian hadith yang menghalalkan muzik adalah:
1) Prof Dr Yusuf Al-Qardawi (International)
2) Dr Mohd Asri (Bekas mufti perlis)
Mengenai hujah yang saudara bawa itu, saya tahu itu hujah Rasul Dahri. Rasul Dahri bukanlah seorang PhD atau master dan bukan bidang kajian hadith. Oleh itu beliau gagal dalam menentukan kesahihan sanad dan matan hadith. Kerana itu bukan bidang beliau.
Rasul Dahri juga pernah mentakfir, melaknat mufti perlis dan berceramah berunsurkan tajsim (menjisimkan Allah)
Post a Comment